Prof. Dr. Hassan Ko Nakata
(Sekolah Teologi, Universitas Doshisha, Jepang)
Pendahuluan
Tujuan dari presentasi saya kali ini adalah untuk menunjukan, bahwa pesan penting dan mendasar dari Hizbut Tahrir merupakan sesuatu yang mudah dipahami, bahkan bagi kaum non-Muslim di dunia Barat, jika pesan ini disampaikan dengan cara yang memadai dan menggunakan metode penyampaian yang menarik.
Karena saat ini saya hidup di negeri non-Islam dan tugas saya adalah untuk menyampaikan (pesan) Islam kepada masyarakat yang tidak mengenal Islam, adalah sangat jelas bagi saya bahwa cara menyampaikan Islam kepada kalangan non-Muslim seharusnya berbeda dengan cara penyampaian Islam kepada sesama Muslim. Rasullah SAW bersabda:
«خَاطِبُوْا النَّاسَ عَلَى قَدْرِ عُقُوْلِهِمْ»
Serulah manusia itu sesuai dengan kadar intelektualis mereka.
1. Posisi Hizbut Tahrir di Tengah Umat Islam
Hizbut Tahrir adalah salah satu gerakan politik dari kelompok-kelompok Islam yang tergabung dalam Islahi-Salafi-Sunni. Ajaran Islam itu sendiri mempunyai beberapa level. Level paling rendah, secara umum dapat dipahami oleh seluruh kaum Muslim. Namun level tertinggi merupakan segmentasi khusus yang hanya diajarkan oleh Hizbut Tahrir.
Sebagai gerakan Sunni, Hizbut Tahrir percaya bahwa kepemimpinan politik tidak didasarkan pada penunjukan yang ditetapkan di dalam wahyu (petunjuk langsung dari Allah) yang diterima oleh seorang Imam ma‘sum yang suci. Tetapi berdasarkan pemilihan umat Islam itu sendiri.
Sebagai gerakan Sunni-Salafi, gerakan ini mengacu pada pemaknaan secara tekstual (secara langsung) dari ayat-ayat al-Quran dan Hadith tanpa mengacu pada mazhab-mazhab Sunni yang telah terlebih dahulu ada (seperti Hanafi, Maliki, Syafi‘i dan Hambali).
Sebagai gerakan Sunni-Salafi-Islahi, gerakan ini menolak segala bentuk gagasan sosial-politik yang berasal dari luar Islam—tetapi, murni sebagaimana yang diajarkan oleh para Salaf Salih (para generasi shalih terdahulu)—baik nilai-nilai tradisional dari masa pra-Islam yang bertentangan dengan Islam, maupun konsep modern dari Barat, sebagai dasar ideologis dari perubahan.
Aspek Sunni dari gerakan ini bisa dipahami bersama oleh seluruh kaum Muslim Sunni, kecuali oleh Muslim Syiah. Aspek Salafi dari gerakan ini diikuti oleh seluruh Muslim Salafi, namun tidak oleh Muslim yang mengikuti mazhab atau Muslim “tradisional”. Aspek Salafi dan Islahi dari gerakan ini dilakukan secara simulkan oleh seluruh gerakan Salafi Islahi, namun tidak oleh kalangan non-politis dan pro-status quo dari golongan Muslim Salafi.
Di atas 4 level (Islami, Sunni, Salafi, Islahi) ini ada satu seruan khas yang melekat pada Hizbut Tahrir, yaitu seruan Tahriri (kelompok pembebasan), yang menjadi level tertinggi di antara berbagai level sebelumnya. Level seruan Tahriri (kelompok pembebasan) ini merupakan inti dari doktrin Khilafah.
Setiap level dibangun berdasarkan level yang ada di bawahnya. Contoh, menjadi seorang Sunni, mengharuskan seseorang menjadi Muslim; menjadi seorang Salafi mengharuskan seseorang untuk menjadi Sunni; menjadi seorang Islahi, seseorang perlu menjadi seorang Salafi; dan menjadi seorang Tahriri, mengharuskan seseorang menjadi Islahi terlebih dahulu.
Maka satu hal yang sangat sulit bagi Muslim Syiah untuk menerima ideologi Hizbut Tahrir secara menyeluruh, ataupun menjadi bagian dari gerakan ini tanpa meninggalkan ajaran Syiah-nya. Mereka harus terlebih dahulu menerima ajaran Sunni, lalu ajaran Salafi, kemudian ajaranan Islahi, dan terakhir adalah ajaran Tahriri.
Namun demikian, doktrin Khilafah—pemahaman yang melekat erat pada pandangan Hizbut Tahrir dan merupakan inti dari pandangan ini—tidak diperuntukan terbatas hanya pada kaum Islahi saja—namun juga untuk mereka yang ada pada level yang lain.
2. Konsep Khilafah Hizbut Tahrir
Berikut ini saya rangkumkan konsep Khilafah (negara penerus Rasulullah) Hizbut Tahrir, yaitu:
(1)Khilafah adalah satu-satunya sistem politik Islam yang sah.
(2)Khilafah adalah pemerintahan berdasarkan pada hukum Syari’ah (Islam) dan dijalankan melalui kepemimpinan yang dipilih oleh umat Islam.
(3)Hanya ada satu Khilafah yang berdiri di seluruh dunia.
(4)Menegakkan Khilafah adalah kewajiban seluruh umat Islam.
(5)Cara untuk menegakkan Khilafah adalah dengan memberikan pemahaman tentang konsep ini kepada mereka yang berkuasa, dan memberikan kewenangan kepadanya untuk menjalankan hukum Syari’ah, ketika seluruh wilayah Muslim telah berubah menjadi Dar al-Harb dan seluruh peninggalan kekhilafan telah sirna.
Menurut pendapat saya, konsep ini bisa dipahami bersama, bahkan oleh seluruh lapisan Muslim Sunni Tradisional, sebab konsep Khilafah Hizbut Tahrir tidak bertentangan dengan konsep Khilafah dari mazhab-mazhab Sunni—hanya saja, doktrin Sunni tidak secara eksplisit, atau hanya secara implisit saja mengemukakan sistem ini.
3. Nilai Universal Konsep Khilafah
Sebagaimana telah saya utarakan sebelumnya, bahwa konsep Hizbut Tahrir memiliki 5 level, yaitu: (1) Islam, (2) Sunni, (3) Salafi, (4) Islahi, (5) Tahriri. Namun kenyataannya, konsep ini memiliki level lain, yang dapat kita kenali dengan sebutan “Risalah Ibrahim” dan “Risalah Nuh”.
Risalah Ibrahim adalah ajaran yang dianut oleh kaum Yahudi, kaum Nasrani, dan umat Islam. Risalah Nuh adalah pemahanan yang dianut oleh seluruh umat manusia di dunia ini yang percaya kepada nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, kebebasan dan kebenaran.
Dewasa ini, Hizbut Tahrir mendapat sorotan tajam di dunia Barat karena perjuangannya untuk menegakan Khilafah. Karena propaganda anti-Islam yang menggambarkan perjuangan Hizbut Tahrir ini sebagai bentuk dari terorisme global yang sangat mengacam dunia Barat, maka persaingan antara dunia Barat dan Hizbut Tahrir menjadi tak terelakan.
Walaupun demikian, prinsip dari konsep Hizbut Tahrir, dalam hal ini adalah konsep Khilafah, berkaitan dengan Risalah Ibrahim dan Risalah Nuh. Karenanya, konsep ini sebenarnya dapat diterima, bukan hanya oleh kalangan umat Islam, namun juga oleh kalangan Kristen. Bahkan oleh mereka yang Sekuler sekalipun, selama penyampaian konsep ini dibahasakan dengan cara yang mudah dimengerti oleh mereka.
Dalam hal ini, mereka yang “menerima” konsep Khilafah Hizbut Tahrir tidak serta merta membuat mereka wajib berkomitmen secara penuh ataupun menyetujui seluruh argumentasi syariah Hizbut Tahrir —yang berdasar pada al-Quran dan Hadits— untuk memperjuangkan Khilafah. Karena argumentasi syariah hanya berlaku untuk umat Islam dan tidak kepada mereka yang menganut Islam Syiah —mereka memiliki Hadits dan usul fiqih yang lain. Karena itu, argumentasi syariah Hizbut Tahrir untuk menegakkan Khilafah, sepatutnya hanyalah ditujukan kepada Muslim Sunni.
Lebih lanjut, pendapat saya, bahwa “Konsep Hizbut Tahrir bisa diterima oleh semua manusia termasuk di dalamnya kaum Sekuler” berarti bahwa pemerintahan yang menganut sistem Khilafah adalah pemerintahan yang masuk akal, dapat digambarkan dan diterima bahkan oleh kalangan Sekuler yang hidup di dalam wilayah hukum ini (karena mereka hampir tidak akan menemui kesulitan).
Mereka bisa memilih sikap pasif terhadap Islam—dalam hal ini adalah tidak perlu berkomitmen pada konsep yang mendasari dan menjadi tujuan pendirian Khilafah itu sendiri.
4. Keduniaan Khilafah
Dalam konteks ini, saya mencoba untuk menjelaskan sistem pemerintahan Khilafah tidak menggunakan sistem pengetahuan tradisional Islam, yaitu Syariah, namun menggunakan istilah dalam ilmu politik dunia Barat.
Pertama, Khilafah adalah suatu sistem pemerintahan “bersifat keduniaan” yang aturannya berdasarkan pada hukum, bukan teokrasi atau “pemerintahan bersifat ketuhanan”. Ini tentu berbeda dengan pemahaman kaum Syiah tentang imamah atau pemerintahan Imam ma‘sum yang bersifat teokratik.
Imam ma’sum dalam konteks ini dapat bertindak dan memerintah berdasarkan bimbingan langsung dari Allah. Keputusan yang diambil oleh imam hanya dia saja yang bisa memahami. Sedangkan bagi umat Islam yang lain, mereka hanya bisa menerima dan dilarang membantah, sebagaimana Nabi Muhammad memerintah pada masanya.
Berbeda dengan konsep Imamah Syiah, Khilafah kaum Sunni adalah sistem pemerintahan yang “membumi” atau “bersifat keduniaan”, bukan “bersifat teokratik”, karena sistem pemerintahannya berdasarkan hukum, dan tak ada ruang sekecil apapun bagi hal-hal mistik atau pengambilan keputusan secara irrasional oleh seorang pemimpin yang memerintah berdasarkan wahyu atau petunjuk Tuhan secara langsung.
Sangat menyesatkan, bila tidak bisa dikatakan menyimpang, untuk menyebut “Hukum Islam” sebagai sebuah pemerintahan teokratik yang dibangun berdasarkan petunjuk langsung dari Tuhan. Bagaimanapun juga Hukum Islam adalah suatu sistem peraturan, sama dengan sistem hukum Inggris. Maka, baik hukum Islam maupun sistem hukum Inggris bukanlah sistem yang misterius, melainkan sistem yang sangat rasional. Dalam pengertian, bahwa dalam menjalankan keduanya tidak ada hubungannya dengan petunjuk langsung dari Tuhan. Maka, yang diperlukan adalah untuk memahaminya secara logis berdasarkan proses penalaran hukum (legal reasoning) secara professional, bukan hanya berdasarkan keimanan semata.
Dalam konteks sumber hukum, fakta bahwa sumber hukum Islam adalah wahyu Allah itu tidak serta merta menjadikan sistem politik dan hukum Islam menjadi sistem pemerintahan berdasarkan wahyu atau ilham (pentunjuk langsung dari Tuhan), ataupun sebaliknya. Yang menganggap bahwa sumber seluruh hukum ini berhubungan dengan mitos pendirian suatu bangsa, yang selanjutnya dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang suci dan irrasional, baik dalam sistem hukumnya dianggap berdasarkan pada suatu agama ataupun bukan (Sekuler).
5. Sistem Pemerintahan Islam
Sistem hukum Islam sendiri bersifat dualistik, terdiri atas hukum publik—setiap orang harus mematuhi—dan hukum komunal—memberikan otonomi pada masyarakat yang berbasis agama untuk mengatur cara hidupnya berdasarkan pada hukum yang berlaku di dalam agamanya. Ini sekaligus menunjukan, bahwa hukum Islam juga mengakomodasi pluralitas atau keragaman masyarakat.
Lebih lanjut, Khilafah adalah sistem pemerintahan keduniaan membumi yang menjamin perlindungan seluruh masyarakat berdasarkan hukum publik Islam dan memberikan kebebasan kepada komunitas berbasis agama di bidang keagamaan. Bukan hanya dalam ritus keagamaan, namun juga dalam hal-hal yang menyangkut hukum keluarga, cara berpakaian dan sebagainya.
Fakta menunjukan, Khilafah merupakan konsep yang membumi karena konsep ini dipengaruhi oleh karakter dari misi keIslaman itu sendiri. Misi Islam ini berlipat ganda dalam (1) menyebarkan sistem pemerintahan Islam atau Khilafah, yang merupakan kewajiban, dan (2) menyebarkan agama Islam, yang merupakan pilihan selanjutnya atau opsional. Ini karena misi keIslaman dibangun dengan tegas, ketika kepatuhan terhadap hukum publik Islam yang disertai dengan pembayaran pajak jizyah ditolak , bukan ketika mereka menolak agama Islam itu sendiri.
Sebagaimana tertulis dalam al-Quran, Allah berfirman:
﴿قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الآخِرِ…. حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ﴾
“Perangilah Orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian…sampai mereka membayar Jizyah dengan patuh sedang mereka mereka dalam keadaan tunduk”. (QS. At-Taubah [09]: 29)
Sebagai tambahan, al-Mughirah menuturkan, bahwa dia pernah berkata kepada pasukan Persia dalam peperangan Nahawand:
«أَمَرَنَا نَبِيُّنَا أَنْ نُقَاتِلَكُمْ حَتَّى تَعْبُدُوْا اللهَ وَحْدَهُ أَوْ تُؤَدُّوا الْجِزْيَةَ»
“Nabi kami Muhammad (SAW) memerintahkan kami untuk memerangimu sampai engkau beriman pada Allah atau membayar pajak (jizyah)”
Adalah sangat jelas, bahwa misi dari agama Islam adalah untuk menegakkan sistem pemerintahan Islam, bukan memaksakan agama Islam ke seluruh dunia.
6. Tanggungjawab Politik dalam Khilafah
Akibat dari karakter yang ada dalam misi keislaman ini, tanggungjawab politik untuk memelihara ketertiban, keamanan dan perdamaian dalam sistem Khilafah tidak dibebankan kepada semua orang—sebagaimana yang digagas dalam kerangka berpikir keliru tentang perwakilan bangsa-bangsa; dalam hal ini, sekedar contoh, sebut saja sistem pemerintahan demokratis—melainkan berada di bawah pengelolaan umat Islam di bawah pimpinan puncaknya, Khalifah, menurut kemampuan mereka masing-masing.
Dengan kata lain, sistem Khilafah, tidak mewajibkan kalangan non-Muslim untuk memberikan komitmen politik kepada Islam—karena mereka tidak mengimaninya—dan mereka hanya diwajibkan mematuhi aturan hukum publik Islam dengan membayar jizyah sebagai warga negara “pasif”. Berbeda dengan kaum Muslim, mereka diwajibkan untuk berpartisipasi dalam perpolitikan Khilafah sebagai warga “aktif” berdasarkan kemampuan mereka karena keimanan mereka kepada Islam.
Maka, kali ini kita dapat mendefinisikan Khilafah sebagai “sistem politik Islam yang tumbuh bersama dalam keragaman masyarakat berbasis agama—berikut dengan masing-masing otonominya di bidang keagamaan—yang direalisasikan di bawah pengelolaan kaum Muslim melalui kepemimpinan Khalifah yang bertanggungjawab untuk menjalankan hukum publik Islam yang bertujuan untuk menjamin ketertiban, keamanan dan kedamaian dalam masyarakat majemuk yang beragam.
7. Darul Islam
Kita menamai wilayah di mana sistem Khilafah berdiri, dengan istilah Darul Islam (Rumah Islam). Karena itu, misi keislaman adalah untuk memperluas Darul Islam ini ke seluruh dunia dengan berbagai cara yang memungkinkan, dengan tujuan untuk mencabut segala aturan buatan manusia yang memperbudak manusia lain. Tujuan dari misi keislaman tentu bukanlah memaksakan agama Islam kepada orang lain, melainkan untuk menegakkan pemerintahan Islam kepada mereka, dengan tetap memberikan mereka kewenangan untuk hidup secara mandiri dalam komunitas mereka sendiri. Dengan kata lain, sistem ini tidak murni “keagamaan”, tetapi sangat “membumi” atau bersifat “keduniaan”.
Karenanya, inilah yang menjadi alasan mengapa sistem ini dapat diterima tidak hanya oleh kaum Muslim, tetapi juga oleh seluruh umat manusia yang berjuang demi keadilan, kemanusiaan, dan kebebasan, sebagaimana yang telah terjadi dalam misi pembebasan Islam di abad ketujuh—ketika masyarakat tertindas di wilayah selatan Kekaisaran Bizantium dan Kekaisaran Persia menerima misi pembebasan pasukan Islam tanpa perlawanan yang berarti.
Darul Islam juga terbuka bagi siapa saja; siapa saja boleh hidup di dalamnya, bahkan kalangan non-Muslim sekalipun—tidak perduli ras, tempat lahir, suku dan seterusnya—selama mereka mematuhi hukum publik Islam. Ketika mereka memutuskan untuk hidup di dalamnya, mereka dapat dengan bebas bepergian di dalam wilayah ini tanpa dipungut jizyah.
Allah berfirman:
﴿وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَ يَعْلَمُونَ﴾
Dan jika seorang diantara orang-orang musyirikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempar mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui. (Q.s. at-Taubah [09]: 6)
Allah adalah sang Maha Pencipta alam semesta. Karenanya, seluruh isi bumi ini adalah milik-Nya, dan Dia telah mengizinkan manusia untuk bepergian dengan bebas di dunia ini. Tidak seorang pun ataupun satu pun institusi yang berhak untuk membatasi bumi ini ataupun mengasingkan seseorang dari sesamanya. Dalam sistem negara-bangsa (nation state) Barat, setiap negara-bangsa dengan terirorialnya adalah penjara besar dan batas negara adalah temboknya yang memenjarakan bangsanya di dalam negara tersebut, serta mencegah bangsa lain untuk masuk ke dalamnya.
8. Khilafah Kebalikan dari Sistem Negara Bangsa (Nation State)
Sekarang semakin jelas, bahwa Khilafah bukanlah kelompok yang terdiri dari berbagai negara-bangsa, namun merupakan satu pemerintahan universal yang bertentangan dengan sistem negara bangsa, dan juga sistem yang membebaskan bangsa-bangsa dari penjara buatan mereka.
Kenyataannya, konsep negara-bangsa Barat tidak hanya bertentangan dengan ajaran Islam, namun juga bertentangan dengan premis dasar agama-agama Ibrahim yang menyatakan, bahwa Tuhan adalah penguasa sekalian alam, dan juga konsep ini bertentangan dengan etika ajaran Nuh tentang kemanusiaan, kesetaraan, keadilan dan kebebasan.
Walaupun demikian, para penguasa dari kalangan Yahudi-Kristen Barat, yang menangguk keuntungan dari sistem negara-bangsa melalui eksploitasi bangsa yang miskin, tetap berkilah dengan berpura-pura melakukan memperjuangkan kesetaraan, perdamaian, kebebasan dan kemanusiaan. Mereka berpaling dari ketidakkonsistenan yang sangat jelas ini. Bahkan sebaliknya, untuk memperkeruh masalah, mereka menuduh dengan tegas pihak-pihak yang ingin membebaskan manusia dari penjara sistem negara-bangsa ini dengan sebutan “teroris global”.
Kemudian, Islam adalah satu-satunya agama terbesar di dunia yang memperjuangkan kemanusiaan dengan menolak sistem negara-bangsa dengan teritorialnya. Karena sistem ini sendiri jelas bertentangan dengan kemanusiaan.
Dalam konteks ini, Islam memperjuangan globalisasi dengan membebaskan manusia dari penjara sistem negara-bangsa. Ini tentu berseberangan dengan konsep “globalisasi” yang menyesatkan, yang melarang pergerakan manusia di perbatasan satu dan lainnya dengan leluasa, serta memaksakan arus modal untuk mengeksploitasi negara yang tertindas demi mendukung kekuatan negara Barat.
9. Keunikan Hizbut Tahrir di Antara Gerakan Islam Kontemporer
Sayangnya, kecuali Hizbut Tahrir, di tengah-tengah umat Islam sendiri tidak ada gerakan international sejati yang menentang secara terang-terangan sistem negara-bangsa (nation state), dan membela kewajiban untuk menegakkan kembali Khilafah sebagai satu-satunya sistem politik Islam yang sah. Jangankan kaum Muslim biasa, para aktivis yang tergabung dalam gerakan Islam itu sendiri kerap tidak peduli dengan perjuangan menegakkan kembali Khilafah beserta peran penting mendasarnya dalam membebaskan manusia. Mereka umumnya melakukan kompromi dengan sistem negara-bangsa (nation state); apakah karena mereka terpengaruh dan disesatkan oleh pemikiran keliru tentang logika politik Barat, atau karena mereka takut akan tekanan penguasa zalim di dalam negeri mereka sendiri—yang sedang mempertahankan statusnya karena kepatuhannya kepada penjaga sistem dari Barat, atau negara adikuasa Barat. Mereka berpikir, bahwa mereka akan memperoleh simpati ataupun pengakuan dari Barat bila mereka melakukannya. Namun, perlu dipahami bahwa semua itu ternyata hanyalah ilusi belaka. Faktanya adalah, mereka akan kehilangan dukungan moral dari para pemeluk sejati agama-agama Ibrahim dan juga kehilangan dukungan dari para pemikir dari ajaran Nuh yang telah memahami karakter eksploitatif, penindas, dan anti kemanusiaan dari sistem negara-bangsa dengan teritorialnya tersebut. Bila hal ini terus berlangsung, mereka tidak hanya akan menghianati tujuan mulia dari pendirian Khilafah, namun juga akan kehilangan dukungan terhadap panggilan universalnya kepada para pemeluk agama sejati serta mereka yang menyadari hal ini.
Karena itu, menurut hemat saya, dalam konteks dunia Islam kontemporer, hanya Hizbut Tahrirlah yang bisa dikatakan sebagai “gerakan politik Islam” yang memperjuangkan terealisasinya Khilafah—yang merupakan panggilan universal; tidak hanya untuk umat Islam, tetapi lebih dari itu. Konsekuensinya, keberhasilan Hizbut Tahrir tentu tidak hanya bermanfaat bagi umat Islam, tetapi juga untuk seluruh umat manusia. Karena itu, peran dari Hizbut Tahrir manjadi berlipat ganda, yaitu:
(1)Mencerahkan umat Islam (khhususnya, Ahlussunnah) akan kewajiban mereka dalam mendirikan kembali Khilafah sesuai dengan hukum syari‘ah.
(2)Menjelaskan misi Islam universal dari sistem Khilafah kepada dunia Barat dengan sudut pandang ilmu sosial negara Barat.
10. Peran Hizbut Tahrir di Indonesia
Kecuali Indonesia, kebebasan berekspresi dan beraktivitas politik—berserikat dan berkumpul—di banyak negeri Muslim tidak dijamin oleh negara. Karena itu, Hizbut Tahrir Indonesia memiliki posisi terbaik dalam mewujudkan misi ini. Bahkan, berkat kebebasan ini, Hizbut Tahrir Indonesia telah berhasil mewujudkan berbagai karya intelektual, tidak hanya penerjemaahan teks Arab Hizbut Tahrir, namun juga telah menghasilkan berbagai artikel asli di dalam situs internet dan majalah terbitannya. Lebih lanjut, mereka juga berhasil melakukan peregenerasian anggotanya melalui berbagai kegiatan sosial budaya.
Namun perlu digarisbawahi, karaktek yang sangat mencolok dari Hizbut Tahrir Indonesia adalah keberhasilannya dalam membangun jaringan kerja di antara berbagai organisasi Islam di Indonesia, seperti mendirikan Forum Umat Islam, yang di dalamnya tergabung 31 organisasi yang antara lain, masing-masing sangat berbeda secara idelogis, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia, Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta mereka yang ikut menyelenggarakan Konferensi Internasional Khilafah ini.
Jaringan kerja di antara kelompok Muslim yang dikelola oleh Hizbut Tahrir di Indonesia ini adalah sesuatu yang belum terealisir di negeri Muslim lainnya, karena adanya tekanan dari pemerintahan yang anti Islam atau konflik di antara sesama Muslim itu sendiri. Indonesia adalah tempat yang memenuhi persyaratan untuk mendirikan kembali Khilafah, karena negeri ini adalah negeri muslim terbesar di dunia bila dilihat dari segi populasinya. Terdapat harapan bahwa, Hizbut Tahrir Indonesia akan berhasil dalam mendirikan kembali Khilafah atau Darul Islam di kawasan Malayu (Indonesia Raya). Karena selain dari kesamaan ideologi Khilafah, juga terdapat kesamaan bahasa, budaya dan sejarah di Nusantara ini yang merupakan langkah pertama dalam menyatukan umat Islam dan penyebarluasan misi keislaman di seluruh dunia.
Kesimpulan
Khilafah tidak hanya dapat diterima oleh komunitas non-Muslim, namun juga sangat diinginkan oleh mereka yang percaya kepada kesetaraan, keadilan, kebebasan dan kemanusiaan. Karena sistem ini memiliki pemerintahan “membumi” atau “bersifat keduniaan” yang menjamin otonomi komunitas beragama dalam konteks sosial yang sangat beragam. Sistem ini juga berfungsi sebagai sarana pembebasan untuk mengentaskan sistem negara-bangsa yang eksplotitatif yang memenjarakan manusia dalam penjara “negara bangsa”.
Hizbut Tahrir adalah satu-satunya gerakan Islam yang memperjuangkan konsep Khilafah dan menentang secara terang-terangan sistem negara-bangsa. Karena itu, mereka memiliki kewajiban ganda:
(1)Mencerahkan umat Islam (khususnya, Ahlussunnah) akan kewajiban mereka dalam mendirikan kembali Khilafah sesuai dengan hukum syari‘ah.
(2)Menjelaskan misi Islam universal dari sistem Khilafah dalam mempromosikan globalisasi sejati dan perannya sebagai pembebas dari sistem negara-bangsa yang eksplotitatif—yang memenjarakan manusia dalam kerangka negara-bangsa dengan teritorialnya—kepada dunia Barat dengan sudut pandang ilmu sosial Barat.
Terakhir, Indonesia adalah tempat terbaik untuk menjalankan misi Islam ini karena jaminan negara terhadap kebebasan beraktivitas politik. Berserikat dan berkumpul seperti ini tidak ditemukan di negeri Muslim yang lainnya.
kalau bagi saya sangat cocok, krn khilafah islamiyah tidak hanya untuk umat islam tapi sleuruh umat yang ada di bumi.
BalasHapussalam transparan.org wadah dan tempat diskusi mengenai khilafah.